RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun yang menjadi arah kebijakan pembangunan Desa Ganeas.
RPMJDes Ganeas disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Desa serta hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatan Kepala Desa.